-->

Type something and hit enter

Posted by On
Sebutkan dan jelaskan peraturan dalam lari estafet? Kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan memberikan artikel peraturan perlombaan lari estafet menurut PASI dan IAAF.

Apa sih PASI itu? PASI merupakan singkatan dari Persatuan Atletik Seluruh Indonesia yang dilahirkan pada tanggal 3 September 1950.

Sedangkan IAAF awalnya International Amateur Athletic Federation didirikan 17 Juli 1912 di Stockholm, Swedia.

Namun, pada tahun 1982, IAAF meninggalkan konsep tradisional amatirisme.

Kepanjangan IAAF berubah dari sebelumnya International Amateur Athletic Federation menjadi International Association of Athletics Federations ini terjadi pada tahun 2001 bertujuan untuk mencerminkan pertumbuhan olahraga professional yang tidak ada pada tahun 1912.

Nah kalian sudah tahu kan sejarah singkat PASI dan IAAF. Selanjutnya kita masuk ke pokok utama pembahasan tentang peraturan olahraga lari estafet menurut PASI dan IAAF.

Peraturan Perlombaan Lari Estafet menurut PASI dan IAAF

Peraturan Perlombaan Lari Estafet


Berikut peraturan perlombaan lari estafet.
  1. Panjang daerah pergantian tongkat estafet adalah 20 meter, lebar 1,20 meter dan bagi pelari estafet 4 x 100 meter ditambah 10 meter prazona. Prazona adalah suatu daerah di mana pelari yang akan berangkat dapat mempercepat larinya, tetapi di sini tidak terjadi pergantian tongkat.
  2. Setiap pelari harus tetap tinggal di jalur lintasan masing-masing meskipun sudah memberikan tongkatnya kepada pelari berikutnya. Apabila tongkat terjatuh, pelari yang menjatuhkan harus mengambilnya. 
  3. Tongkat estafet harus berongga, panjang 28-30 cm, diameter garis tengah 38 mm dan beratnya 50 gram.
  4. Dalam lari estafet, pelari pertama berlari pada lintasannya masing-masing sampai tikungan pertama, kemudian boleh masuk ke lintasan dalam, pelari ketiga dan keempat menunggu di daerah pergantian secara berurutan sesuai dengan kedatangan pelari seregunya.


A. Peraturan Permainan Lari Estafet


Perlombaan ini menggunakan acuan dari PASI dan IAAF Handbook edisi 2009-2010. Seluruh peserta yang mengikuti lomba tidak diperbolehkan melakukan Doping.

Apabila ada peserta yang ketahuan melakukan Doping, maka panitia berhak melarangnya untuk mengikuti lomba.

1) START

 

  1. Permulaan start suatu lomba harus ditandai dengan sebuah garis putih selebar 5 cm. Penempatan atlet untuk semua jarak lomba harus diberi nomor urut dari kiri ke kanan menghadap ke arah kiri.
  2. Semua lomba harus dimulai dengan tembakan pistol starter atau alat start yang disahkan, ditembakkan ke atas setelah ia yakin bahwa semua atlet dalam keadan siap dalam posisi start yang benar.
  3. Bila menurut starter belum semua atlet siap untuk melakukan start sesudah mereka berada dalam posisi 'bersedia', ia harus memerintahkan agar semua atlet untuk mundur dari garis start dan para Asisten Starter menempatkan mereka kembali di garis persiapan.
  4. Baik pada aba-aba "bersedia" atau "siap", semua atlet secara serentak tanpa menunda waktu harus segera mengambil sikap yang sesuai dengan aba-aba tersebut.

2) LOMBA

 

  1. Arah lari haruslah mengarah ke kiri (dengan tangan kiri ada di sebelah dalam).
  2. Atlet lomba yang mendesak atau menghalangi atlet lain, sehingga menghambat gerak majunya, dapat dikenakan diskualifikasi dari perlombaan. Wasit memiliki wewenang untuk mengulang kembali lomba tanpa mengikuti sertakan tiap atlet yang didiskualifikasi atau, dalam kasus seri, memperbolehkan atlet yang terkena akibatnya secara serius (selain yang dikenai diskualifikasi), untuk ikut berlomba dalam babak selanjutnya pada perlombaan. Biasanya atlet tersebut harus menyelesaikan lomba dengan upaya yang bonafide.
  3. Tongkat estafet, tongkat harus dibawa selama perlombaan berlangsung, jika jatuh harus diambl oleh yang menjatuhkan. Dia boleh meninggalkan lintasannya untuk mengambil tongkat dengan tidak menganggu pelari lain. Tongkat harus diberikan dari tangan ke tangan dalam zona pergantian tongkat yang dimaksud dengan zona pergantian tongkat adalah pada saat posisi tongkat bukan ditentukan oleh posisi badan, penyerahan tongkat harus dilakukan pada zona yang telah ditentukan dengan batas-batas garis yang jelas.
  4. Dalam semua lomba lari di lintasan masing-masing, atlet harus tetap berada di lintasan yang dialokasikan kepadanya sejak start sampai finish.
  5. Seorang atlet, setelah dengan sukarela meninggalkan track, tidak diperkenankan untuk meneruskan lomba.
  6. Khusus Lomba Lari Estafet, Atlet diperkenakan menggunkaan "check mark" atau menempatkan benda pada track atau sepanjang sisi track lari sebagai bantuan.

3) FINISH

 

  1. Finish suatu lomba harus ditandai dengan garis putih selebar 5 cm.
  2. Kedatangan atlet harus diurutkan menurut bagian tubuhnya (yaitu: torso, yang dibedakan dari kepala, leher, lengan, tungkai, tangan atau kaki) yang menyentuh bidang vertikal pada sisi terdekat garis finish.


B. Keputusan dan Penegasan


4) Hasil - Sama


Hasil sama dipecahkan dengan cara berikut:

Untuk menentukan adanya hasil sama, dalam babak penentuan lolos ke babak selanjutnya yang didasarkan atas waktu, Ketua Judge Foto Finis harus memperhatikan waktu sebenarnya yang dicapai oleh atlet sampai 1/1000 detik.

Jika masih sama maka atlet-atlet yang memperoleh hasil sama harus dinyatakan maju ke babak berikutnya atau, jika hal tersebut tidak memungkinkan, harus dilaksanakan undian untuk menentukan siapa yang akan masuk ke babak berikutnya.

Jika kasus hasil sama terjadi pada kedudukan pertama dalam final, bila memungkinkan, wasit berwenang untuk menentukan lomba ulang bagi atlet yang membuat hasil sama. Jika tidak memungkinkan, maka hasil sama tetap berlaku. Hasil sama untuk kedudukan lainnya tetap.

5) Penentuan Lintasan


Penentuan lintasan dan urutan giliran peserta lomba ditentukan oleh panitia pelaksana saat memasuki lapangan lomba setelah pemanggilan.

6) Pemanasan di Arena Lomba


Saat berada di Arena perlombaan dan sebelum dimulainya event, atlet boleh melakukan pemanasan terlebih dahulu.

7) Pemanggilan Atlet


Pemanggilan atlet untuk memasuki arena perlombaan akan dilakukan dari ruangan di dekat lapangan pemanasan.

Pembagian waktu pemanggilan atlet untuk setiap nomor perlombaan sebagai berikut:
  • Seluruh nomor lintasan pemanggilan pertama atlet dilaksanakan 30 menit sebelum lomba dimulai dan 
  • 20 menit pemanggilan terakhir sebelum lomba ini dimulai.
  • Selanjutnya 10 menit sebelum lomba dimulai, para atlet masuk ke arena lomba.

8) Roll Call Peserta

 

  • Tempat pemanggilan peserta berada diluar stadion bersebelahan dekat arena pemanasan.
  • Bila peserta namanya dipanggil oleh panitia, peserta diharapkan hadir dengan menunjukkan nomor dada, sepatu lomba, tas lapangan kepada panitia.
  • Tiap peserta diharuskan menggunakan dua (2) lembar nomor dada yang disiapkan oleh panitia dengan masing-masing dipasang pada baju lomba di depan/dada dan 1 lembar dipasang dibelakang/punggung.
  • Pelatih/official tidak diperbolehkan mendampingi atletnya ketika sudah memasuki ruang pemanggilan.
  • Ketentuan peserta atas kehadiran yaitu:
  • Panggilan I atlet/pelatih/official diharapkan mengisi daftar hadir dengan tanda contreng sebagai bukti kehadirannya.
  • Panggilan II diharuskan peserta memasuki ruangan roll call.


9) Peraturan selama Lomba Berlangsung


Selama lomba berlangsung, para peserta dilarang:
  1. Mencuri start,
  2. Melakukan body contact dengan peserta lain,
  3. Melakukan kesalahan start lebih dari 3 kali,
  4. Memasuki lintasan pelari lain,
  5. Mengganggu pelari lain,
  6. Keluar dari lintasan, dan
  7. Terbukti memakan obat perangsang.

10) Protes


Prosedur protes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut:
  • Protes  yang dilayangkan untuk suatu hasil perlombaan dapat diajukan paling lambat 30 menit setelah hasil perlombaan diumumkan secara resmi oleh panitia pelaksana.
  • Setiap proses tingkat pertama dapat diutarakan secara lisan oleh atlet yang bersangkutan atau tim manajer atas nama atlet/pemain tersebut kepada wasit, lalu wasit akan mempertimbangkan juga disertai bukti-bukti yang cukup dan dianggap perlu untuk diputuskan atau meneruskannya kepada Panitia Hakim.
  • Apabila keputusan wasit atas protes yang dikemukakan ternyata tidak diterima oleh pihak yang mengajukan protes maka protes dapat diteruskan kepada Panitia Hakim.
  • Pengajuan protes kepada Panitia Hakim dilakukan oleh tim manajer secara tertulis.



Demikianlah artikel hari ini tentang peraturan-peraturan dalam lari estafet menurut PASI dan IAAF. Semoga bermanfaat bagi anda. Sekian dan terima kasih.

Sumber: ekm.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/09/LARI-ESTAFET.pdf

0 komentar

 
close